Selasa, 24 Maret 2015

NUZULUL QUR'AN

BAB I
PENDAHULUAN

      Al-Qur’an telah membuktikan sebagai sesuatu yang mampu menciptakan peradaban dan tradisi menulis yang sangat tinggi. Dari al-qur’an telah dilahirkan berbagai karya dan produk. Semua ini muncul karena adanya kebenaran dan keyakinan bahwa al-qur’an adalah firman Allah (kalamullah) dan kitab suci umat islam.
      Sejak pewahyunya hingga kini, al-qur’an telah menuangkan keilmuan yang teramat luas. Perjalanan tafsir dan ilmu tafsir yang diawali sejak penerimaan pesan ketuhanan “Al-Qur’an” oleh Muhammad saw., kemudian penyampaiannya kepada generasi pertama islam yang telah menghafal dan merekamnya, hingga stabilisasi teks dan bacaanya yang mencapai kemajuan signifikan pada abad ke-3 H/9M dan pada abad ke-4H/10M.
      Harus diakui, sampai saat ini maasih ada yang gigih  dan terus mengkaji berbagai hal tentang ulumul qur’an, ada yang dimotivasi oleh keinginan untuk membuktikan kebenaran al-qur’an, ada juga yang berangkat dari anggapan tentang misteri yang masih menyelimuti al-qur’an umumnya dan ilmu tafsir pada khususnya.
      Tulisan dan karya ini menjelaskan tentang pengertian dan tujuan Nuzulul Qur’an secara mendalam. Besar harapan penulis pada kajian dan tulisan berikut supaya pembaca mengetahui maksud dan tujuan Al-Qur’an diturunkan didunia yang sebagai pedoman dan sumber hukum bagi manusia.
      Semoga tulisan ini bermanfaat, wa Allahu a’lam.


BAB II
NUZULUL QUR’AN

A.    Pengertian Nuzulul Qur’an
Nuzulul Qur’an yang secara harfiah berarti turunnya Al Qur’an (kitab suci agama Islam) adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa penting penurunan wahyu Allah pertama kepada nabi dan rasul terakhir agama Islam yakni Nabi Muhammad SAW. Dalam pembahasan Nuzulul Qur’an menurut Berbagai Madzab kita telah mengetahui bahwa Al-Qur’an diturunkan ke Baitul Izzah secara langsung. Dari Baitul Izzah itulah, Al-Qur’an kemudian diturunkan secara berangsur-angsur kepada Rasulullah SAW.
 Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada Rasul Muhammad SAW untuk memberi petujuk kepada manusia. Turunya al-Qur’an merupakan peristiwa besar yang sekaligus menyatakan kedudukannya bagi penghuni langit dan penghuni bumi. Maka turunya Al-Qur’an dengan dua tahap” yaitu :
 Pertama : Al-Qur’an turun pada malam lailatul qadar pada malam kemulyaan, merupakan pemberitahuan Allah SWT kepada alam tingkat tinggi yang terdiri dari malaikat-malakat akan kemulyaan umat Nabi Muhamad SAW.
Kedua : Turunya Al-Qur’an secara bertahap ( munajaman ), dengan tujuan menguatkan hati Rasul SAW dan menghibur serta mengikuti peristiwa dan kejadian-kejadian sampai Allah SWT menyempurnakan agama ini dan mencukupi nikmat-nikmat-Nya.
Ø  Turunnya Qur’an Sekaligus
Dalam kehidupan Rasulullah ,Qur’an turun kepadanya selama 23 tahun. Dalam hal ini,para ulama mempunyai dua mazhab pokok,yakni:
1.    Mazhab pertama, yaitu pendapat Ibn Abbas dan sejumlah ulama serta yang dijadikan pegangan oleh umumnya ulama.Sebagian ulama memperkirakan lamanya Qur’an diturunkan itu 20 tahun,sebagian yang lain memperkirakannya selama 25 tahun.Hal itu karena perbedaan mereka dalam memperkirakan lamanya Rasulullah SAW. Tinggal di Mekah setelah ia diutus Allah:apakah 13 tahun atau 10 tahun atau 15 tahun? Namun mereka sepakat bahwa ia tinggal di Madinah sesudah hijrah itu selama 10 tahun.
2.    Mazhab kedua, yaitu yang diriwayatkan oleh asy-Sya’bi bahwa permulaan turunnya Qur’an itu dimulai pada malam lailatul qadar dibulan Ramadhan,yang merupakan malam yang diberkahi.Kemudian turunnya itu berlanjut sesudah itu secara bertahap sesuai dengan kejadian dan peristiwa-peristiwa selama kurang lebih 23 tahun.Dengan demikian,Qur’an hanya satu macam cara turun,yaitu turun secara bertahap kepada Rasulullah SAW. dan keistimewaan bulan Ramadhan dan lailatul qadar yang merupakan malam yang diberkahi itu tidak akan kelihatan oleh manusia kecuali apabila yang dimaksudkan adalah turunnya Qur’an kepada Rasulullah SAW.
3.    Mazhab ketiga, berpendapat bahwa Qur’an diturunkan kelangit dunia selama 23 malam lailatul qadar,atau 20 atau 25 malam lailatul qadar sesuai dengan perbedaan pendapat yang terdahulu tentang lamanya Rasul tinggal di Mekah,yang pada setiap malamnya selama malam-malam lailatul qadar itu ada yang ditentukan Allah untuk diturunkan pada setiap tahunnya.Dan jumlah wahyu yang diturunkan kelangit dunia dimalam lailatul qadar,untuk masa 1 tahun penuh itu kemudian diturunkan secara barangsur-angsur kepada Rasulullah SAW. sepanjang tahun.
As-Suyuti mengatakan: “Dikatakan bahwa rahasia diturunkannya Qur’an sekaligus kelangit dunia adalah untuk memuliakannya dan memuliakan orang yang kepadanya Qur’an diturunkan;yaitu dengan memberitahukan kepada penghuni tujuh langit bahwa Qur’an adalah kitab terakhir yang diturunkan kepada Rasul terakhir dan umat yang paling mulia”.
Ø  Turunnya Qur’an Secara Berangsur-angsur
Qur’an turun secara berangsur-angsur selama 23 tahun: 13 tahun di Mekah menurut pendapat yang kuat,dan 10 tahun di Madinah,maksudnya:Kami telah menjadikan turunnya Qur’an secara berangsur agar kamu membacakannya kepada manusia secara perlahan dan teliti dan Kami menurunkannya bagian demi bagian sesuai dengan peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian. Adapun kitab-kitab samawi yang lain,seperti Taurat,Injil,dan Zabur turunnya sekaligus,tidak turun secara berangsur-angsur.
B.     Hikmah Nuzulul Qur’an
1.      Menguatkan atau meneguhkan hati Rasulullah SAW.
2.      Tantangan dan mukjizat.
3.      Mempermudah hafalan dan pemahamannya.
4.      Kesesuaian dengan peristiwa-peristiwa dan pentahapan dalam penetapan hukum.
5.      Bukti yang pasti bahwa Al-qur’anul karim diturunkan dari sisi Yang Mahabijaksana dan Maha Terpuji.
C.     Faedah Nuzulul Qur’an
Memberikan Petunjuk kepada semua makhluk ke jalan yang lurus, sebagai adanya targhib dan tarhib, untuk dapat melaksanakan syari’at Allah SWT. Sebagai Jawaban terhadap pertanyaan dan juga penjelasan bagi mereka, seperti turunya Al-Anfal 1, dan an-Nisa’ : 127 


BAB III
KESIMPULAN
            Nuzulul Qur’an yang secara harfiah berarti turunnya Al Qur’an (kitab suci agama Islam)adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa penting penurunan wahyu Allah pertamakepada nabi dan rasul terakhir agama Islam yakni Nabi Muhammad SAW
Turunya al-Qur’an merupakan peristiwa besar yang sekaligus menyatakan kedudukannya bagi penghuni langit dan penghuni bumi. Maka turunya Al-Qur’an dengan dua tahapan, yaitu :
Pertama : Al-Qur’an turun pada malam lailatul qadar pada malam kemulyaan, merupakan pemberitahuan Allah SWT kepada alam tingkat tinggi yang terdiri dari malaikat-malakat akan kemulyaan umat Nabi Muhamad SAW.
Kedua : Turunya Al-Qur’an secara bertahap ( munajaman ), dengan tujuan menguatkan hati Rasul SAW dan menghibur serta mengikuti peristiwa dan kejadian-kejadian sampai Allah SWT menyempurnakan agama ini dan mencukupi nikmat-nikmat-Nya.
.Hikmah Nuzulul Qur’an
1.      Menguatkan atau meneguhkan hati Rasulullah SAW.
2.      Tantangan dan mukjizat.
3.      Mempermudah hafalan dan pemahamannya.
4.      Kesesuaian dengan peristiwa-peristiwa dan pentahapan dalam penetapan hukum.
5.      Bukti yang pasti bahwa Al-qur’anul karim diturunkan dari sisi Yang Mahabijaksana dan Maha Terpuji.
·         Faedah Nuzulul Qur’an
            Memberikan Petunjuk kepada semua makhluk ke jalan yang lurus, sebagai adanya targhib dan tarhib, untuk dapat melaksanakan syari’at Allah SWT. Sebagai Jawaban terhadap pertanyaan dan juga penjelasan bagi mereka, seperti turunya Al-Anfal 1, dan an-Nisa’ : 127



DAFTAR PUSTAKA


          Manna’ Khalil al-Qattan,Studi Ilmu-Ilmu Qur’an,Jakarta:Litera Antar
   Nusa,2010.
          Mawardi Abdullah,Ulumul Qur’an,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2011.
          Kumpulan-makalah-dlords.blogspot.com/2009/08/nuzulul-qur’an.html.


Minggu, 09 November 2014

THAHARAH


THAHARAH

Pengertian Thaharah
     Thaharah atau bersuci adalah membersihkan diri dari hadats, kotoran, dan najis dengan cara yang telah ditentukan, Firman Allah swt. Dalam surat Al-Baqarah:222
             الْمُتَطَهِّرِينَ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
      “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.
 Macam – macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1.    Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau       tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
Macam – macam Hadats dibagi 2 :
1. Hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal – hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah :
a. Bersetubuh baik keluar mani ataupun tidak
b. Keluar mani, baik karena bermimpi atu sebab lain
c. Meninggal dunia
d. Haid, nifas dan wiladah
2. Hadats kecil adalah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah :
a. Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur
b. Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila atau sebab lain seperti tidur
c. Karena persentuhan antara kulit laki – laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa batas yang menghalanginya Karena menyentuh kemaluan.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan
    menghilangkan najis dengan air.
Macam – macam najis dibagi 3 :
1.  Najis mughallazhah (berat/besar), yaitu najis yang disebabkan sentuhan atau jilatan anjing dan babi. Cara menyucikannya ialah dibasuh 7x dengan air dan salah satunya dengan tanah.
   2.  Najis mukhaffafah (ringan), yaitu najis air seni anak laki – laki yang belum makan atau    minum apa – apa selain ASI. Cara menyucikannya dipercikkan air sedangkan air seni anak perempuan harus dibasuh dengan air yang mengalir hingga hilang zat atau sifatnya.
3.  Najis mutawassithah (pertengahan), yaitu najis yang ditimbulkan dari air kencing, kotoran manusia, darah,dan nanah. Cara menyucikkannya dibasuh dengan air di tempat yang terkena najis sampai hilang warna, rasa, dan baunya.
Perbedaan antara hadats,kotoran, dan najis
      Hadats dan najis merupakan sesuatu yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah tertentu seperti shalat. Hadats berbeda dengan najis karena hadats berarti keadaan dan bukan suatu benda atau zat tertentu sedangkan najis berarti benda atau zat tertentu dan bukan suatu keadaan. Adapun kotoran memiliki makna yang lebih umum dari najis, sebab meliputi pula sesuatu yang kotor namun tidak menghalangi seseorang melakukan ibadah, contohnya tanah, debu dan lain - lain.
Najis dan Cara Membersihkannya
Najis
     Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena. Macam najis:
  1. Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
  2. Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
  3. Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  4. Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
  5. Anjing dan babi
  6. Muntahan.
  7. Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
Cara Membersihkan najis
     Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
     Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa . Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
Hukum Air
Empat macam air itu adalah:
  1. Air Muthlaq, Air yang jatuh dari langit dan terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaanya seperti; air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air embun, air es yg sudah hancur kembali; hukumnya suci dan mensucikan. Allah berfirman:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

“Diturunkan-Nya air bagimu dari langit, supaya kamu bersuci dengan dia”.             (QS.Al-Anfal:11).
  1. Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orng yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama.
  2. Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
  3. Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensuciakn menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaannya atau sifat “suci mensucikan” baik perubahan itu pada salah satu sifatnya, (warna, rasa, dan baunya), adalah sebagai berikut:
a.    Berubah dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir dibatu belerang.
b.    Berubah karena lama terletak, seperti air kolam.
c.    Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, dengan sebab ikan.
d.   Berubah dengan sebab tanah yang suci, daun-daunan yang jatuh dari pohon yang ber dekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.
Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
  1. Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
  2. Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
  3. Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
  4. Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama.



KESIMPULAN

Pengertian Thaharah secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud.
Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain.  
     Pengertian Hadats hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci – jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.
     Pengertian Kotoran dan Najis, kotoran berasal dari kata kotor, artinya tidak bersih, seperti pakaian yang kena keringat. Adapun najis adalah sesuatu yang keluar dari dalam tubuh manusia atau hewan seperti air kencing, kotoran manusia atau kotoran hewan. Dengan demikian, kesimpulan sementara adalah kotor belum tentu najis, sedangkan barang yang terkena najis pasti kotor.
     Dengan demikian, jelaslah bahwa pakaian yang kotor karena terkena keringat dapat dipakai untuk shalat dan sah shalatnya. Akan tetapi, baju yang bersih walaupun belum dipakai namun telah terkena najis, lalu dipakai shalat, maka shalatnya tidak sah.

DAFTAR PUSTAKA

Ø H.Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta: At-Tahiriyah, 1976, hal. 29-30.
Ø Nor Hadi, Ayo Memahami Fiqih untuk MTs/SMP Islam Kelas VII, Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008, hal. 5.

Selasa, 17 Juni 2014

Mars STAI Darussalam Lampung


MARS STAI DARUSSALAM 1

Semilir angin berhembus
Kabarkan cerita bahagia
Bersama Darussalam tercinta
Gegap gempita menyambut hadirmu

Menebar pesona tak kunjung reda
Kami siap mendarmakan bakti
Demimu negeri tercinta ikhlas landasan kami

STAI Darussalam Lampung,
Bernafaskan muslim sejati
Rela berkorban ikhlas beramal
Itulah tujuan kami

Reff => Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam
            Tempat kami berinspirasi
            Tempat menggantungkan asa & cita”
            Untuk membangun anak Negeri

Kau berdiri kokoh bak gunung yang tinggi
Walau badai datang menghadang
Kau tak gentar menghadapi rintangan
Demi menggapai cita” mulya

           Darussalam kamus kami yang indah
           Darussalam kampus kami yang damai
           Jayalah untuk selamanya..... 2X




MARS STAI DARUSSALAM 2

Di sini STAI Darussalam
Sebagai wadah pembinaan
Mahasiswa siap bekerja
Laksanakan tugasnya

           Membina pribadi mulia
           Berbudi pekerti yang luhur
           Menjadi pendidik teladan
           Harapan masa depan

Luruskan niat.......
Bulatkan tekad......
Bekal untuk membina

Reff => Disaat subuh sang mentari
            Siapkan pagi di ujung malam
            Semangat tekad yang membaja
            Selalu mengiringi langkah kita

Songsonglah masa depan
Demi meraih cita...
Demi meraih asa...
Tetaplah istiqomah... Allah bersama kita.... 

Reff => Disaat subuh sang mentari
            Siapkan pagi di ujung malam
            Semangat tekad yang membaja
            Selalu mengiringi langkah kita

Menyatu dalam darah
Dengan semangat berjuang
Allah bersama kita.... 3x